89,79 Gram Sabu dan 8.240 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Pekanbaru | Kamis, 11 Mei 2023 - 10:08 WIB

89,79 Gram Sabu dan 8.240 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R P Siagian didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang melakukan pemusnahan narkotika di halaman belakang Mapolresta, Pekanbaru, Rabu (10/5/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAU[PS.CO) - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti 89,79 gram narkotika jenis sabu dan 8.240 butir ekstasi, Rabu (10/5). Pemusnahan ini merupakan sitaan dari  tangan tiga  tersangka berinisial MF (22), FA (31) dan YL.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Mapolresta yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R P Siagian, didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang serta Kasi Humas Iptu Muharis.


Pemusnahan tersebut disaksikan langsung Dandenpom Lanud Rusmin Noerjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika, perwakilan BNN Kota Pekanbaru dan perwakilan Kejari Pekanbaru.

Adapun sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di blender terlebih dahulu baru diaduk ke dalam baskom berisi air serta dicampur dengan pembersih lantai, begitu juga dengan ekstasi. Setelah diaduk dengan air dan dicampur pembersih lantai, sabu dan pil ekstasi tersebut kemudian dibuang ke dalam selokan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji ke laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Pemusnahan pagi itu juga sesuai dengan Pasal 91 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, di mana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalahgunakan.

''Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan sesuai amanah undang-undang,'' kata Kapolresta Pekanbaru.

Kapolresta pada kesempatan itu menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda.

''Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbarudan dukungan stakeholder dan masyarakat,'' kata Kapolresta Pekanbaru.

Sebelumnya, ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda. Ketiga para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook